Ibu Bunuh Anak di Bekasi Ternyata Terindikasi Skizofrenia

Ibu Bunuh Anak di Bekasi Ternyata Terindikasi Skizofrenia

Belakangan ini viral di media sosial perihal kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya yang baru berusia 6 tahun. Saat diusut pihak kepolisian, 

seorang ibu berinisial SNF (26) ternyata terindikasi mengalami gangguan skizofrenia.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, gangguan yang dialami tersangka telah diketahui oleh suaminya, MAS. Kondisi itu telah terjadi sejak dua bulan terkahir.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia yang dialami pelaku yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisasi, dan gangguan persepsi. Ini hasil tim psikolog dari DP3A Kota Bekasi,” kata Firdaus, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/3/2024).

Firdaus menjelaskan, sebelum kejadian tersangka dan kedua anaknya pergi ke Bandara Soekarno-Hatta. Di situ MAS kaget karena istrinya tidak mengabari sebelumnya jika ingin ke bandara.

“Pada saat itu langsung komunikasi antara suami kepada istrinya dan pada saat itu langsung difasilitasi oleh suaminya untuk diinapkan di Hotel Harris Kota Bekasi, saat itu juga dibantu oleh pihak keamanan Bandara Soekarno-Hatta untuk memanggil taksi untuk berangkat ke kota Bekasi,” ungkap Firdaus.

“Nah setelah sampai di rumah si suami tetap langsung menghubungi tetapi tidak bisa. Sudah tidak ada komunikasi tadi sampai pukul 10.00 pagi hari kamisnya. Pukul 10.00 dihubungi baru diangkat, nah ditanya ke mana anak tersebut jadi dia berhalusinasi lagi dia mengatakan sudah pergi jauh,” lanjutnya.

Korban tewas dengan luka tusuk dengan pisau dapur di bagian dada. Korban meninggal karena tersangka mengaku dapat bisikan gaib.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ibu muda tersebut dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 338. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Dnd)

#beritaterkini#beritaviral#judionline#judislot

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *