Anak Vincent Rompies Ditetapkan jadi ABH, Bakal Ditahan?

Kasus perundungan di Binus School Serpong akhirnya menemukan titik cerah. Pada Jumat (1/3), Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” kata Alvino.

Sementara 8 orang lainnya termasuk anak Vincent Rompies kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Menurut Website Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, ABH tidak luput dari hukuman pidana.

Nantinya ABH ini akan diberi bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) agar anak bisa diterima kembali oleh masyarakat dan dapat hidup wajar sebagai warga masyarakat yang baik.

Selain itu, PK juga memiliki tugas salah satunya adalah melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dari proses pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi. Seorang PK juga harus mempunyai pemahaman dan pengetahuan yang memadai untuk melakukan pendampingan terhadap Anak.

Sementara itu, UU Sistem Peradilan Pada Anak (SPPA) mengatur sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara.

Selain itu, UU SPPA tidak melarang petugas untuk menahan seorang anak dalam rangka pemeriksaan perkaranya dengan benar-benar mempertimbangkan kepentingan anak dan kepentingan masyarakat, sehingga tidak menutup kemungkinan seorang anak dapat ditahan di Rumah Tahanan Negara, tahanan rumah, atau tahanan kota.

Namun pada saat proses penahanan, tentunya petugas harus memberikan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga anak yang ditahan agar keluarga mengetahui kepastian keberadaan anaknya di dalam tahanan. Tempat penahanannya pun juga harus dipisahakan dari orang dewasa. (ND)

#beritaterkini#beritaviral#judionline#judislot

Kiki Amalia Masih Rahasiakan Nama Anak Pertamanya, Ini Alasannya

Kebahagiaan tengah dirasakan oleh Kiki Amalia dan sang suami, Agung Nugraha. Pasangan yang menikah pada 27 November 2022 itu baru saja dikaruniai anak pertama pada Rabu, 28 Februari 2024.

Sehari setelahnya, Kiki Amalia dan sang suami menggelar konferensi pers. Di hadapan awak media, Kiki diketahui melahirkan anak berjenis kelamin perempuan secara normal dengan berat badan 2,9 kilogram dan panjang badan 47 sentimeter.

Terkait nama anak pertamanya, Kiki Amalia mengaku belum bisa mengungkapkan. Pasalnya dia masih menunggu restu orangtua dari 3 nama pilihan yang sudah ada.

“Belum tau (namanya) nih, nunggu restu orangtua. Ada tiga nama kita,” ujar Kiki Amalia pada Kamis (29/2).

Dalam kesempatan tersebut, pasangan ini mengaku belum tahu apakah akan menggunakan jasa baby sitter untuk mengurus anaknya. Menurut Agung, bisa saja hal itu dilakukan andai istrinya ingin kembali meniti karir di entertainment.

“Kalo misal dia mau mulai lagi di dunia entertain, pas pake baby sitter,” kata Agung Nugraha. (ND)

#beritaterkini#beritaviral#judionline#judislot